Tuesday, November 26, 2024
HomeDaerahSat Narkoba Polres Indramayu, Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Sat Narkoba Polres Indramayu, Bekuk Dua Pengedar Narkoba

sekbernews.id – INDRAMAYU Sat Narkoba Polres Indramayu meringkus dua pelaku pengedar narkoba dengan berat 3,06 gram jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku berhasil diringkus di malam yang sama saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, kedua pelaku tersebut berinisial AS (32) warga Juntinyuat dan DAR (38) warga Lelea kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat polisi mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi sabu-sabu, Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

Polisi melakukan pengintaian di sekitar lokasi, berbekal ciri-ciri yang dilaporkan warga, petugas kemudian menemukan tersangka DAR dan langsung melakukan penangkapan.

Saat digeledah, DAR tidak berkutik usai 3 paket sabu seberat 1,5 gram miliknya yang disimpan dalam plastik klip bening yang dibungkus kertas tisu ditemukan polisi.

“Kita juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang tersebut bersama uang tunai sebesar Rp 55 ribu,” papar AKP Heri kepada awak media, Selasa 19 Juli 2022.

Di waktu yang bersamaan, polisi juga mendapat laporan warga lainnya bahwa ada transaksi narkoba, petugas pun bergegas menuju lokasi yang dimaksud.

Saat di lokasi yang dituju, ada tersangka AS saat itu pula petugas langsung menangkapnya. Sempat mengelabui polisi, AS menyembunyikan barang haram itu di dalam bekas bungkus rokok.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,56 gram.

“AS diamankan bersama barang buktinya di jalan raya Desa Jayalaksana, Kecamatan kedokanbunder. Dari tangan pelaku, kita amankan pula satu unit handphone,” ucapnya.

Dalam hal ini, polisi masih memburu tersangka lainnya yang memasok sabu-sabu kepada kedua tersangka tersebut.

Sedangkan kedua tersangka yang berhasil diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru