Sekbernews.id – INDRAMAYU Tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Indramayu.
Tiga orang pria dengan inisial AF (28), MSA (22), dan W (41), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, ditangkap karena terlibat dalam penjualan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.
Mereka kemudian menjual BBM tersebut dengan harga melebihi harga standar yang ditetapkan pemerintah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Para pelaku menjalankan praktik penjualan BBM bersubsidi dengan menggunakan modus operandi pembelian di SPBU dengan memanfaatkan barcode dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.
Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi.
Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan transaksi penjualan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan petani.
Diketahui, tersangka W menimbun BBM bersubsidi tersebut dan menjualnya kembali kepada pedagang bensin eceran dengan harga lebih tinggi dari subsidi pemerintah.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan total 660 liter BBM bersubsidi, yang terdiri dari 100 liter solar dan 560 liter pertalite. Penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka W mengungkapkan adanya tambahan 100 liter BBM bersubsidi yang terdiri dari kedua jenis bahan bakar tersebut.
Menurut AKBP M. Fahri Siregar, sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan menjual kembali BBM bersubsidi kepada pedagang bensin eceran.
Untuk mengelabui penegak hukum, sindikat ini menggunakan mobil modifikasi jenis Isuzu Panther yang dilengkapi dengan jerigen berkapasitas 35 liter untuk mengangkut BBM secara sembunyi-sembunyi.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui jaringan lebih luas yang mungkin terlibat. AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, dan Kasi Humas Polres Indramayu, menyatakan bahwa para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atas perbuatannya.