Thursday, October 24, 2024
HomeDaerahSaber Pungli: Sumbangan Siswa di Kecamatan Sliyeg Masuk Kategori Pungutan

Saber Pungli: Sumbangan Siswa di Kecamatan Sliyeg Masuk Kategori Pungutan

Sekbernews.id – INDRAMAYU Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Indramayu mengadakan gelar perkara atas pengaduan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan masyarakat di sebuah sekolah di Kecamatan Sliyeg.

Kegiatan ini berlangsung di Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu pada Senin (4/6/2024), dan dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Ryan Faisal.

Ia didampingi oleh Ketua Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna, Ketua Pokja Pencegahan, Sarifudin, Ketua Pokja Yustisi, AKP Dedi Wahyudi, serta para anggota dari masing-masing Pokja.

Kompol Ryan Faisal menjelaskan bahwa gelar perkara ini merupakan langkah lanjutan dalam mengusut aduan adanya dugaan pungli yang sebelumnya telah dilakukan pengumpulan data dan klarifikasi dari pihak terkait.

“Gelar perkara ini merupakan langkah lanjutan dari pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi dari pihak terkait yang sebelumnya telah dilakukan oleh UPP Saber Pungli,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Ryan memaparkan kronologis kejadian. Pada 14 Mei lalu, UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu menerima laporan adanya dugaan pungli di sebuah sekolah.

Modus operandi yang digunakan adalah kepala dan komite sekolah menarik sumbangan yang jumlah dan jangka waktu pemberiannya telah ditentukan dari orang tua siswa. Sumbangan ini diklaim untuk mendukung kegiatan akhir tahun siswa kelas IX, yang tidak didukung anggaran dari APBN maupun APBD.

UPP Saber Pungli kemudian menindaklanjuti aduan tersebut dengan memeriksa laporan, melakukan klarifikasi, hingga menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya penarikan uang sumbangan yang telah ditentukan jumlahnya sebesar Rp 750.000 per siswa dengan waktu pembayaran dari 20 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024.

Hal ini termasuk dalam kategori pungutan, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Menurut peraturan tersebut, sumbangan pendidikan harus diberikan secara sukarela dan tidak mengikat.

Ketua Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman dan rekomendasi peserta gelar perkara, Tim UPP Saber Pungli Indramayu akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Langkah yang akan diambil antara lain berkoordinasi dengan Kasi Madrasah Depag Kabupaten Indramayu, Kabid Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Barat, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), serta ahli pidana guna memutuskan perkara tersebut.

Berita Terkait

terbaru