Thursday, October 24, 2024
HomeHukumHasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini

Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini

Sekbernews.id – JAKARTA Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional.

Pemanggilan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Hasto mengungkapkan kebingungannya terkait alasan pemanggilan tersebut, karena menurutnya, wawancara yang dilakukannya adalah bagian dari fungsi partai dalam melakukan pendidikan politik dan menyuarakan hal-hal yang menurutnya tidak benar terjadi saat ini.

“Betul sekali, hari ini Selasa, saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan klarifikasi atas suatu kasus,” kata Hasto, dikutip pada Senin (4/6/2024).

Menurut Hasto, wawancara dengan stasiun televisi tersebut merupakan salah satu bentuk pendidikan politik yang dilakukan partai, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar. “Tetapi saya agak heran, karena yang dipersoalkan itu adalah wawancara saya dengan salah satu media yaitu dengan SCTV,” lanjutnya.

Hasto menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawabnya dan untuk meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan. Meskipun demikian, Hasto tetap menghormati institusi Polri yang memanggilnya.

“Saya mengimbau seluruh kader partai tetap tenang, anggota dan simpatisan, karena bagi kader-kader PDIP yang memiliki legacy dalam memperjuangkan demokrasi sejak Bung Karno, kemudian Ibu Mega, apa yang terjadi ini bagian dari ritual kehidupan seorang politisi dan saya akan datang dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Pemanggilan Hasto dilakukan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Hal ini merujuk pada Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Juru Bicara PDIP Perjuangan, Chico Hakim, menyebut pemanggilan ini sebagai upaya pembungkaman suara kritis terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Terkait dengan pemanggilan Sekjen PDIP Perjuangan, Hasto Kristiyanto, besok tanggal 4 Juni 2024, kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin,” kata Chico, Senin (3/6/2024).

Chico menegaskan bahwa partainya akan terus menyuarakan kebenaran dan berjuang demi keadilan, meskipun menghadapi tekanan dan upaya pembungkaman. “Kami akan tetap tenang dan terus berjuang demi keadilan dan demokrasi,” tutupnya.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru