Sekbernews.id – JAKARTA Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa rektor Universitas Pancasila, ETH, telah mengajukan permohonan pengunduran waktu terkait pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut telah diterima, dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada tanggal 29 Februari mendatang.
Pemeriksaan terhadap rektor ETH awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB hari ini, terkait dengan dua laporan yang diajukan oleh RZ dan DF. Namun, rektor ETH, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Raden Nanda Setiawan, menyatakan bahwa pengunduran waktu ini dilakukan karena adanya jadwal lain yang sudah ada sebelum menerima surat pemanggilan dari polda.
“Pada hari ini, klien kami Prof. ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima,” kata Raden Nanda Setiawan dalam keterangan tertulis pada Senin (26/2/2024).
Belum diungkapkan secara rinci mengenai isi laporan yang diajukan oleh RZ dan DF, namun pengunduran waktu ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan proses pemeriksaan.
Terkait pertanyaan apakah rektor ETH akan bersedia memberikan keterangan pada tanggal yang baru dijadwalkan. Polda Metro Jaya belum memberikan komentar lebih lanjut terkait hal ini.