Sekbernews.id – INDRAMAYU Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama pengelolaan lahan parkir. Akibat perbuatan pelaku, seorang warga mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini berawal pada Juni 2021 ketika seorang pria berinisial AR menawarkan kerja sama pengelolaan lahan parkir kepada korban, Saefudin Triyadi. Dengan alasan mendapat mandat dari pejabat Dinas Perhubungan, pelaku meminta sejumlah dana untuk keperluan kerja sama tersebut.
Korban yang percaya pada janji tersebut kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp293 juta. Namun, lahan parkir yang dijanjikan ternyata telah dikelola pihak lain. Bahkan, dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan pelaku kepada korban terbukti tidak sah. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Indramayu.
Menyusul laporan itu, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan mendalam dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari kalangan masyarakat maupun pejabat terkait. Hasil penyelidikan mengarah pada AR, yang kemudian diamankan bersama barang bukti berupa dokumen perjanjian kerja sama, sertifikat tanah, rekening bank, hingga surat keterangan dari Dinas Perhubungan.
“Tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar, Sabtu (27/9/2025) kemarin.
AKP Arwin menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Indramayu dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ia mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja sama usaha tanpa mengecek legalitas dan keabsahan dokumen yang ditawarkan.
“Kasus penipuan dengan modus pengelolaan parkir fiktif ini kami tangani secara profesional dan transparan. Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban,” ujarnya.
Polres Indramayu juga memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menciptakan rasa aman dan adil di tengah masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi warga untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja sama usaha yang terkesan menguntungkan tetapi berpotensi merugikan.



