Sekbernews.id – INDRAMAYU Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (25/9/2025), polisi mengamankan tujuh orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari direktur, pelaksana lapangan, hingga pengurus kegiatan tambang ilegal tersebut. Dari lokasi, petugas menyita dua unit excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, rekening koran, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4,65 juta.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M. Arwin Bachar, menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menutup ruang bagi pertambangan tanpa izin.
“Penindakan terhadap kasus pertambangan tanpa izin ini adalah komitmen Polres Indramayu dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem,” ujarnya pada Sabtu (27/9/2025).
Arwin menambahkan, proses penyidikan terhadap para pelaku masih berlangsung. Mereka akan dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.
Dalam operasi tersebut, Polres Indramayu menggandeng Satpol PP Kabupaten Indramayu serta Dinas ESDM Cabang Cirebon. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak tergiur melakukan aktivitas tambang ilegal. Mari bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan mematuhi aturan yang ada,” tutur Arwin.
Ia juga menekankan bahwa pertambangan yang dijalankan sesuai regulasi dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan warga maupun keberlanjutan alam.



