Sekbernews.id – BANDUNG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita yang terjadi delapan tahun silam.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.
Dalam sidang hari ini, Senin (8/7/2024), Eman menyampaikan bahwa Polda Jawa Barat gagal menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Selain itu, Pegi tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka selama delapan tahun terakhir.
“Seluruh permohonan pemohon praperadilan dikabulkan,” ujar Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Tidak hanya itu, penetapan Pegi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga dinilai tidak sah karena alasan yang sama. Eman menegaskan bahwa Polda Jawa Barat tidak memberikan penjelasan rinci mengenai dua alat bukti yang dimaksud.
Tim dari Polda hanya menyebutkan adanya dua alat bukti tanpa kehadiran saksi ahli yang memadai.
“Fakta di persidangan menunjukkan tidak ada alat bukti yang cukup,” tambah Eman.
Dengan keputusan ini, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024, menuduhnya sebagai salah satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi.
Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan hanya ada satu buronan tersisa. Dalam kasus ini, tujuh orang telah dibawa ke pengadilan dan divonis penjara.
Pencarian terhadap Pegi dimulai setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky diangkat menjadi film. Penyelidikan Tempo menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk perubahan bukti visum dan tidak adanya luka tusukan seperti yang diklaim polisi.