Sunday, February 23, 2025
HomeDaerahPerkada Sebagai Pengganti APBD 2023 Indramayu, Kemendagri: Tidak Masalah

Perkada Sebagai Pengganti APBD 2023 Indramayu, Kemendagri: Tidak Masalah

Ads

sekbernews.id – INDRAMAYU RAPBD 2023 Kabupaten Indramayu yang gagal disahkan memang menuai polemik. Namun menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hal tersebut tidak menjadi masalah selama ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai penggantinya.

Hal tersebut disampaikan oleh utusan Kemendagri, Arsan Latif, yang khusus menyambangi Kabupaten Indramayu untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan RAPBD 2023 menjadi Perda APBD 2023.

Arsan yang merupakan Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri langsung ditemui oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, beserta jajarannya, pada Rabu (7/12). Arsan menjelaskan jika gagalnya pengesahan ini tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Dalam kasus Indramayu, gagalnya pengesahan itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif, sehingga DPRD menggunakan haknya untuk tidak menyetujui,” ungkap Arsan.

Arsan juga menerangkan bahwa hal ini bukanlah hal yang baru. Sebab hal ini juga pernah terjadi di daerah yang lain. Pembangunan dan pemerintahan, katanya, tetap berjalan sebagaimana biasa.

“Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari. Yakni setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan ditetapkan sekitar Juli, maka berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September,” ungkapnya.

Arsan memaparkan berdasarkan KUA dan PPAS tahun sebelumnya, maka dibuatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan dengan DPRD. Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November. Jika tidak ada kesepakatan maka nantinya menggunakan Perkada APBD.

Lebih lanjut Arsan menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3,6 triliun.

“Kalaupun misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah. Sebab Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD yakni melalui proses anggaran perubahan tahun 2023, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang disusun mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3,6 triliun tadi,” pungkasnya.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

terbaru