Sekbernews.id – INDRAMAYU Seorang pria berinisial R (26) berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu pada Sabtu (2/3/2024), di kediamannya di Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan ini terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu (10/2/2024), di minimarket Alfamart di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (4/3/2024), menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di minimarket tersebut dengan menodongkan senjata mainan menyerupai pistol kepada karyawan.
Sebelumnya, pelaku juga mencoba melakukan percobaan serupa di minimarket di Kecamatan Gantar, namun aksinya gagal.
“Modus operandi pelaku adalah dengan mengamati sekitar lokasi minimarket dan langsung masuk ke dalamnya, menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan, dan meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai jenis rokok,” ungkap Kapolres Indramayu.
Pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut direncanakan sehari sebelum kejadian. Sebelum melakukan aksinya, pelaku membeli senjata mainan jenis pistol di sebuah toko mainan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Selain itu, ia juga meminjam identitas orang lain untuk mendaftarkan akun OVO yang digunakan dalam aksinya.
Dari pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.882.153, top up dompet digital OVO senilai Rp 500.000, dan berbagai jenis rokok.
“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang pinjaman online akibat kegiatan bermain judi online,” ujar Kapolres.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Indramayu berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut.