Rabu, Mei 8, 2024
28.6 C
Indramayu
BerandaNasionalPengawas dan Pimpinan KPK Terlibat Konflik, Ini Kronologinya

Pengawas dan Pimpinan KPK Terlibat Konflik, Ini Kronologinya

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Suasana di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas akibat konflik yang melibatkan pimpinan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Konflik ini mencuat setelah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik.

Permasalahan ini berakar pada laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan jaksa KPK dengan inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi dengan nilai mencapai Rp 3 miliar.

Sebagai anggota Dewas KPK, Albertina Ho kemudian menginvestigasi laporan tersebut. Dia berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa riwayat transaksi jaksa TI. Langkah ini kemudian menimbulkan ketegangan dengan Nurul Ghufron, yang merasa Albertina telah melanggar wewenangnya dengan melapor ke Dewas KPK.

Asumsi muncul bahwa laporan Ghufron kepada Albertina terkait dengan kasus etik yang melibatkan Ghufron sebagai terlapor dan masih dalam proses di Dewas KPK. Namun, substansi kasus tersebut belum diungkap secara jelas.

Dilansir dari catatan detikcom, pada Januari 2024, dua pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan).

Albertina menyebut bahwa kedua pimpinan tersebut dilaporkan terkait penanganan perkara di Kementan, namun kasus yang melibatkan Ghufron dan Alexander berbeda dengan kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Meskipun belum dijelaskan secara rinci oleh Dewas KPK, namun anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyebut bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh Ghufron dalam proses mutasi di Kementan.

Sebagai respons terhadap laporan tersebut, Ghufron memilih untuk melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Ghufron menduga bahwa Albertina melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus pemerasan oleh mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas.

Menurut Ghufron, tindakan ini didasari oleh kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, yang mengamanatkan setiap insan KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sesama insan KPK.

Ghufron tidak secara langsung menyebut Albertina sebagai terlapor, namun mengungkapkan bahwa terlapor diduga melakukan penyelewengan wewenang sebagai anggota Dewas KPK.

Tensi konflik ini semakin meningkat ketika Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini mengklaim bahwa Dewas KPK telah menangani laporan yang dianggap sudah kedaluwarsa.

Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, menilai laporan dari Ghufron sebagai hal yang lucu. Dia menegaskan bahwa investigasi Albertina terhadap kasus pemerasan jaksa TI telah berdasar, dan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Albertina dan tidak menemukan adanya pelanggaran.

Sementara Albertina Ho mengaku sulit melepaskan laporan Ghufron dari kasus etik yang melibatkan pimpinan KPK terkait penyalahgunaan wewenang dalam mutasi jabatan di Kementan. Dewas KPK menyatakan bahwa laporan tersebut akan masuk ke tahap persidangan pada 2 Mei mendatang.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini