Sekbernews.id – JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memulangkan 36 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat secara nonprosedural dari Bandara Juanda, Surabaya.
Para CPMI asal Nusa Tenggara Barat ini sedianya akan berangkat ke Timur Tengah secara ilegal. Namun berkat inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Kemnaker pekan lalu, mereka urung berangkat.
Kemnaker menuding lambannya Pemerintah Provinsi NTB dalam memproses kepulangan 36 CPMI ini. Sehingga mereka harus terkatung-katung selama sepekan hingga akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing.
“Hari ini Kemenaker RI memulangkan 36 CPMI asal NTB karena tidak ada respon dari Pemda-nya. Serah terima. CPMI dilakukan di Bandara Juanda dengan Disnaker Jawa Timur dan selanjutnya dikawal Pengawas Kemnaker ke NTB,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/2).
Sementara itu Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendataan dan pendalaman terhadap hasil sidak di Bandara Juanda itu.
“Kami terus tanpa henti melakukan pendataan dan pendalaman permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural,” katanya.
Seluruh pihak yang terkait dengan Penempatan PMI nonprosedural ini, lanjut Yuli, akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
*Ikuti berita terbaru Sekbernews di Google News.