Wednesday, October 23, 2024
HomeNasionalPemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Sekbernews.id – JAKARTA Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Kepres ini resmi ditandatangani pada Jumat, 14 Juni 2024, dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Kepres ini mencakup 15 pasal yang menguraikan berbagai aspek terkait pembentukan dan operasional Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” demikian bunyi Pasal 1 Kepres 21/2024 sebagaimana dikutip pada Sabtu (15/6/2024).

Susunan Anggota Satgas

Menurut Pasal 5, susunan anggota Satgas terdiri dari beberapa posisi kunci sebagai berikut:

  • Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
  • Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
  • Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
  • Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika

Selain itu, anggota bidang pencegahan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk bidang penegakan hukum, Ketua Harian dijabat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), sedangkan Wakil Ketua Harian dijabat oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri).

Anggota bidang penegakan hukum berasal dari berbagai instansi seperti Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta OJK.

Mulai Berlaku

Kepres 21/2024 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 15 Kepres tersebut. Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah upaya pemberantasan perjudian daring yang semakin marak di masyarakat.

Langkah ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari Waka Komisi III DPR yang siap mengawasi kinerja Satgas demi memastikan efektivitas pemberantasan judi online di Indonesia.

Dengan adanya Satgas ini, pemerintah berharap dapat menekan angka perjudian online yang meresahkan masyarakat serta melindungi warga dari dampak negatif yang ditimbulkannya.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru