sekbernews.id – INDRAMAYU Satu dari dua pelaku pembakaran empat traktor di sebuah pekarangan warga di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu ditembak polisi. Keduanya berhasil diringkus Unit Buser Satreskrim Polres Indramayu usai melakukan aksinya.
Dua pelaku pembakaran adalah DS alias Wereng (29) dan KM alias Kutung (39), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Namun usai melakukan kejahatannya KM alias Kutung kabur ke wilayah Batam Kepulauan Riau. Hanya saja saat ditangkap berusaha kabur hingga polisi terpaksa menembakan ‘timah panas’ yang mengenai kakinya.
“Petuga terpaksa melumpuhkannya, karena dia berusaha kabur saat akan ditangkap ditempat itu, ” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah saat menggelar jumpa Pers, Kamis 2 Juni 2022.
Dikatakannya, pengungkapan itu bermula dari Cecep Supriyadi (35), penduduk Desa Amis, Kecamatan Cikedung yang melaporkan 4 unit traktor miliknya telah dibakar pada Kamis 5 Mei 2022 sekira pukul 02.45 WIB. Dari laporan itu, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan oleh TKP dan meminta keterangan dan data dari beberapa saksi. Hasilnya mengarah kepada kepada kedua pelaku yakni Wereng dan Kutung. ” Barang bukti yang kita amankan 4 unit traktor berbagai merek yang sudah hangus terbakar. Dan satu buah jerigen warna merah ukuran 5 liter dalam keadaan rusak pula serta satu potong pakaian kemeja lengan pendek warna putih motif batik warna coklat, satu potong celana training panjang warna hitam, ” ucapnya.
Sedangkan modus K alias Kutung yakni membawa jerigen yang penutupnya sudah dibuka lalu meletakkan di bawah jok kursi traktor hingga cairan bensin dalam jerigen tumpah. Saat itu Kutung menyulut korek ke cairan bensin itu. Sehingga api menyala dan membakar keempat traktor milik korban. Usai melakukan aksi itu, Kutung yang ditemani DS alias Wereng langsung melarikan diri. “Motif tersangka Kutung karena sakit hati dan dendam kepada korban karena kalah bersaing dalam usaha pembajakan lahan perkebunan atau pertanian dengan menggunakan traktor. Karena marah dan dendam tersebut, tersangka dengan dibantu tersangka DS alias wereng kemudian membakar keempat traktor milik korban tersebut, ” jelasnya.
aKibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun yang melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, pungkasnya.