Sekbernews.id – JAKARTA Setelah kontroversi yang cukup berlarut-larut, akhirnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Status tersangka yang disandang Panji Gumilang merupakan buntut dari pelanggarannya terhadap banyak pasal yang terkait dengan penistaan agama.
“Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebaga tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Selasa (1/8/2023) malam kemarin.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.
Penetapan tersangka Panji Gumilang ini dilakukan setelah polisi memeriksa 40 orang saksi dan 17 orang saksi ahli beserta tiga alat bukti.
Kronologi
Kontroversi Al Zaytun sebetulnya bukan baru terjadi. Sebab pondok pesantren yang berada di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu ini memang sudah menjadi perbincangan sejak lama.
Namun Al Zaytun kembali viral ketika sebuah video yang menunjukkan jamaah perempuan berada di barisan terdepan pada salat Idulfitri 1444 H lalu.
Panji Gumilang berdalih praktek tersebut merupakan implementasinya terhadap mazhab Soekarno, yang merupakan presiden pertama RI.
Bahkan tak hanya itu, kontroversi Al Zaytun kemudian satu-persatu dibongkar warganet. Seperti salam ala Yahudi, hingga azan yang berbeda.
Berdasarkan ramainya berita tersebut, berbagai pihak kemudian melakukan unjuk rasa terhadap keberadaan Al Zaytun.
Salah satu yang cukup kencang berunjuk rasa adalah Forum Indramayu Menggugat (FIM) yang dikomandoi Carkaya. FIM tercatat dua kali melakukan unjuk rasa dengan massa yang besar.
Lantas, banyak pihak juga melaporkan Panji Gumilang ke pihak kepolisian atas dasar penistaan agama. Panji pun mulai diperiksa sejak 4 Juli lalu.
Penulis : Saputra
Editor : Kacim