Sekbernews.id – INDRAMAYU Panji Gumilang, terdakwa dalam kasus penistaan agama yang juga merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, mengungkapkan kebingungan terkait status penahanannya saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (27/11/2023).
Dalam sidang tersebut, Panji Gumilang menyatakan bahwa ia belum menerima surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Indramayu.
Permasalahan ini muncul saat agenda persidangan adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.
“Sampai saat ini saya belum menerima surat resmi perpanjangan penahanan yang harus saya tanda tangani, apakah saya termasuk yang wajib tahu juga soal perpanjangan penahanan?” tanya Panji keheranan.
Majelis hakim yang memimpin sidang tersebut kemudian menjelaskan bahwa status Panji Gumilang saat ini adalah sebagai tahanan majelis hakim.
Mereka juga menginformasikan bahwa surat penahanan Panji Gumilang telah didistribusikan ke instansi-instansi terkait, termasuk ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu, tempat Panji Gumilang ditahan.
Surat tersebut, menurut prosedur, seharusnya disampaikan kepada terdakwa oleh pihak lapas.
Ketidakjelasan terkait penyampaian surat penahanan ini diakui oleh Jubir PN Indramayu, Adrian Anju Purba. Menurut Adrian, ketika berkas perkara Panji Gumilang dilimpahkan dari penuntut umum ke pengadilan, status penahanannya secara otomatis beralih menjadi tanggung jawab majelis hakim.
“Majelis hakim sendiri sudah mengeluarkan surat penahanan tersebut di hari saat berkas Panji Gumilang dilimpahkan,” ujar Adrian.
Adrian juga menegaskan bahwa apakah terdakwa sudah menerima surat penahanan atau belum, merupakan hal yang di luar kewenangan pengadilan.
Namun, jika terbukti bahwa surat tersebut belum diberikan kepada Panji Gumilang, pihak PN Indramayu bersedia membantu menanyakan dan memastikan surat tersebut segera disampaikan.
Editor: KACIM