Sekbernews.id – INDRAMAYU Tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, akan menghadapi sidang pertamanya pada Rabu (8/11/2023).
Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, dijadwalkan untuk menghadiri sidang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Arief Indra Kusuma, mengungkapkan hal ini.
“Saya ingin menyampaikan bahwa setelah tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti, kami akan segera melanjutkan proses ini setelah jaksa menyelesaikan persiapan mereka. Rencananya, sesuai dengan penjadwalan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Indramayu, sidang pertama akan dimulai pada hari Rabu besok (8/11/2023),” kata Arief ketika ditemui di Kejari Indramayu pada Senin (6/11/2023).
Arief menambahkan bahwa agenda sidang pertama dalam kasus yang melibatkan Panji Gumilang adalah pembacaan dakwaan yang akan disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Agenda pertama dalam sidang nanti adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Arief juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif selama proses persidangan berlangsung.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas selama persidangan berlangsung, sehingga hasil yang baik dapat tercapai,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penyidik dari Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang kepada Kejari Indramayu pada Senin (30/10/2023).
Setelah menerima penyerahan tersebut, Kejari Indramayu telah menitipkan Panji Gumilang di Lapas Kelas IIB Indramayu sebagai tahanan Jaksa selama 20 hari.