Tuesday, July 15, 2025
HomeNasionalKonsulat Jenderal Korsel Beri Apresiasi Kepada Jam-Pidum  Ungkap Kasus Kejahatan ITE

Konsulat Jenderal Korsel Beri Apresiasi Kepada Jam-Pidum  Ungkap Kasus Kejahatan ITE

Ads

sekbernews.id – JAKARTA  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melaksanakan pertemuan dengan Konsulat Jenderal Korea Selatan Mr. Lee In-Gyu, bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung. Selasa, 12 Juli 2022.

Adapun maksud dari pertemuan tersebut adalah mengapresiasi penanganan perkara oleh JAM-Pidum yang melibatkan perusahaan asal Korea Selatan yaitu Simwon Inc. yang mengalami kerugian senilai Rp 29 Miliar akibat kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh Terdakwa Citra Retlani, Terdakwa Yana Hariyana, Terdakwa Niken Tri Suciati, dan Terdakwa Sarah Arista.

WhatsApp Image 2022 07 12 at 22.13.34
Konsulat Jenderal Korea Selatan Mr. Lee In-Gyu (kiri),  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana (kedua dari kiri)

JAM-Pidum menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi penyelamatan terhadap kerugian tersebut, Jaksa dapat melakukan penyitaan sesuai KUHAP dan hasil sitaan disesuaikan dengan mata uang rupiah. Nilai uang yang disita sesuai dengan barang bukti yang ditemukan.

BACA JUGA : Persiden Akan Tinjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi dan Serahkan Bansos di Subang

Sementara itu, Konsul Jenderal Korea Selatan menyampaikan terima kasih atas penanganan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan berharap proses pengembalian kerugian yang sudah disepakati dapat berjalan baik, ucapnya.

Atas keberhasilan JAM-Pidum telah menyelesaikan perkara tersebut, maka akan diberikan penghargaan simbolis dan ucapan terima kasih untuk Kejaksaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2022 di Kejari Jakarta Selatan.

Hadir dalam pertemuan ini, dari pihak Kejaksaan Agung yaitu Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono  dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, hadir dari pihak Konsulat Korea Selatan yaitu Asisten Konsuler/Intepreter Ms. Lee Hee Eun dan Asisten Konsuler Dudit, tukas Jam-Pidum.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru