Sekbernews.id – INDRAMAYU Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, melantik dua anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, yakni Astoro dan Lina Hilmia, pada Kamis (5/10/2023).
Dalam sambutannya Sayefudin mengatakan agar keduanya segera beradaptasi dengan tugas yang baru sebagai anggota dewan. Terlebih tugas dan kewajiban sebagai anggota dewan tidaklah ringan.
Ia berpesan agar keduanya melaksanakan tugas sebagai anggota dewan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebab hal ini sebagai konsekuensi dari amanah sebagai wakil rakyat.
“Sebagai wakil rakyat, kita dituntut untuk tidak hanya melaksanakan tugas menampung aspirasi masyarakat, namun juga menjalankan tugas dan fungsi lembaga DPRD,” ungkap Syaefudin dalam sambutannya.
Sementara itu saat ditanya media, Astoro menyatakan kebahagiannya sudah dilantik sebagai anggota DPRD untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Ia berharap bisa merealisasikan janji-janji kampanyenya.
Senada dengan Astoro, Lina Hilmia juga berharap bisa merealisasikan janji-janji kampanyenya meski dalam waktu yang singkat.
Diketahui, Astoro merupakan pengganti dari Hj. Kursiah dari Fraksi Partai Golkar, dan Lina Hilmia menggantikan Abdul Rohman dari Fraksi PDI Perjuangan. Keduanya sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Indramayu III, yang meliputi Sliyeg, Jatibarang, Widasari, Bangodua, dan Tukdana.
Penulis : Eddy
Editor : Kacim