Sekbernews.id – JAKARTA Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan pada Rabu, 8 Mei 2024.
Peraturan ini mewajibkan penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Pasal 103B ayat 1 dalam beleid tersebut, penerapan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut, dikutip Selasa (14/5/2024).
Penerapan Bertahap dan Tarif Baru
Sebelum tenggat waktu 30 Juni 2025, rumah sakit dapat mulai menerapkan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Jika rumah sakit sudah menerapkan KRIS sebelum batas waktu tersebut, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Fasilitas KRIS
Terdapat 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh fasilitas kelas rawat inap KRIS, yaitu:
- Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara harus memenuhi pertukaran udara minimal enam kali per jam.
- Pencahayaan buatan harus memenuhi standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call.
- Adanya nakas per tempat tidur.
- Suhu ruangan harus dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
- Ruangan harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai atau partisi harus dipasang dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi harus ada dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Tersedia outlet oksigen.
Tarif dan Iuran BPJS Kesehatan
Penetapan manfaat, tarif, dan iuran KRIS akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun 2024.
Besaran iuran masih tetap mengikuti aturan sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran yang berlaku saat ini adalah:
- Kelas I: Rp150 ribu per orang per bulan
- Kelas II: Rp100 ribu per orang per bulan
- Kelas III: Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi Rp7 ribu, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III adalah Rp35 ribu per orang per bulan.
Sementara itu, iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42 ribu per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pemerintah.
Penyesuaian Iuran di Masa Depan
Rizzky Anugerah menambahkan bahwa jika ada penyesuaian iuran di masa mendatang, akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan finansial masyarakat.