sekbernews.id – JAKARTA Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, S.H. M.H. menerima pembayaran denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dari keluarga Terpidana Iwan Jaya, S.H. M.H. dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalimantan Barat pada tahun 2008-2011 di KPPBC Entikong yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tingkat Kasasi Nomor 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong, Kamis 31 Maret 2022.
Pembayaran denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dibayarkan oleh keluarga Terpidana Iwan Jaya, S.H. M.H. diterima oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan disaksikan oleh Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Mifa Al Fahmi, S.H., M.H., Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara Mochamad Indra Safwatulloh, S.H., dan Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong Vitas Archana Yulianto yang kemudian akan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kepada kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015 menyatakan Terpidana Iwan Jaya, S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000,- (sembilan ratus tiga jua lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) tahun.