Sekbernews.id – PURWAKARTA Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Kilometer 72 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/2023) sore ketika bus Handoyo mengalami kecelakaan yang mengakibatkan sejumlah penumpang tewas.
Bus yang membawa 18 penumpang, 2 sopir, dan 1 kernet itu mengalami insiden maut di tikungan Kilometer 72 Tol Cipali. Bus dengan nomor polisi AA-7626-OA itu menabrak guard rail, terguling, dan menghalangi jalur tol.
Dalam kecelakaan tragis tersebut, sebanyak 12 penumpang tewas di tempat kejadian. Sementara itu, delapan orang lainnya mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RS Abdul Radjak Purwakarta untuk perawatan medis.
Salah seorang penumpang, Rahma (19), memberikan kesaksiannya terkait peristiwa mengerikan itu. Rahma mengungkapkan bahwa bus PO Handoyo melaju dengan kecepatan tinggi ketika berbelok, yang menyebabkan kecelakaan dan membuatnya pingsan.
“Saya duduk di samping kaca di bagian tengah sebelah kanan. Bus kadang melaju dengan kecepatan tinggi, kadang pelan, dan sering berhenti,” ungkap Rahma seperti yang dilansir detikJabar pada Sabtu (16/12).
Meskipun Rahma yang tertidur saat kecelakaan terjadi, ia merasakan getaran ketika bus melakukan belokan dengan kecepatan tinggi, yang akhirnya mengakibatkan bus terguling.
Rahma mengalami luka parah dan saat ini dirawat di RS Abdul Radjak, Purwakarta, dengan patah tulang pada kaki kanannya dan luka memar di kaki kirinya serta wajah.
Sopir bus Handoyo, Rinto Katana (28), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut di Kilometer 72 Tol Cipali. Pihak kepolisian menyatakan bahwa Rinto diduga lalai dalam mengemudi, yang mengakibatkan tewasnya 12 orang serta luka berat bagi delapan penumpang lainnya.
AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Purwakarta, menyatakan, “Berdasarkan bukti dari tempat kejadian dan keterangan saksi, kami menemukan cukup alasan untuk menetapkan pengemudi Bus PO Handoyo, Rinto Katana Bin Olik Sugihani, sebagai tersangka.”
Rinto dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan saat ini ditahan di Unit Laka Polres Purwakarta.
Pihak kepolisian menduga kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian Rinto yang mengemudi dengan tidak hati-hati. Diduga bus melaju dengan kecepatan tinggi tanpa ada tanda pengereman di lokasi kejadian.
“Data awal menunjukkan bahwa sopir memiliki SIM B2 umum, namun informasi dari penumpang mengindikasikan bahwa sebelum memasuki belokan, bus berada dalam kecepatan tinggi dan di tempat kejadian kami tidak menemukan tanda pengereman,” ungkap AKBP Edwin Afandi, Wadirlantas Polda Jabar, pada Sabtu (16/12/2023).
Pada hari Sabtu kemarin, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait insiden tragis ini.
Kombes Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa bus tersebut awalnya berangkat dari Cirebon menuju Jakarta, dan kecelakaan terjadi pada Jumat, 15 Desember, sore.
“Bus tersebut datang dari arah Cirebon menuju Jakarta dengan penumpang sebanyak 20 orang,” ujar Tompo.