Monday, October 7, 2024
HomeNasionalKaesang Bisa Ikut Pilkada, MA Ubah Syarat di PKPU

Kaesang Bisa Ikut Pilkada, MA Ubah Syarat di PKPU

Sekbernews.id – INDRAMAYU Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan putusan ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada usia 30 tahun saat pelantikan.

Gugatan ini dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda. Majelis hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari ketua Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

MA memutus perkara ini dengan cepat, hanya dalam waktu tiga hari. Putusan tersebut, bernomor 23 P/HUM/2024, diketok pada 29 Mei 2024 dan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Salah satu pihak yang diuntungkan dengan putusan ini adalah Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan perubahan syarat usia ini, Kaesang berpeluang maju dalam Pilkada tingkat Provinsi.

Sebelum putusan MA ini, aturan menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Berdasarkan jadwal Pilkada yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran pasangan calon akan dilakukan mulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, sedangkan penetapan pasangan calon akan dimulai pada 22 September 2024.

Kaesang Pangarep, yang lahir di Solo pada 25 Desember 1994, akan berusia 29 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah, sehingga ia belum memenuhi syarat usia tersebut jika aturan lama tetap berlaku.

Namun, dengan jadwal rekapitulasi KPU yang paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024 dan masa gugatan di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari, waktu tersebut sudah melewati 25 Desember 2024. Artinya, jika terpilih, Kaesang akan berusia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, KPU memiliki waktu paling lambat tiga hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih. Saat ini, pemerintah belum menentukan waktu pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024, mengingat ini adalah yang pertama kali dilakukan di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menyampaikan opsi pelantikan serentak para kepala daerah terpilih pada 1 Januari 2025, untuk menghindari perpanjangan masa jabatan 270 penjabat kepala daerah yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Pemerintah sempat mengusulkan untuk memajukan Pilkada serentak dari November ke September 2024, namun usulan ini telah ditolak, dan Pilkada tetap dijadwalkan pada November 2024.

Dengan perubahan aturan ini, Kaesang Pangarep memiliki peluang besar untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2024, dengan memenuhi syarat usia baru yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru