Reporter : Red
sekbernews.id – JAKARTA Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 (empat) dari 7 (tujuh) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Juastice, Jumat 8 April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers Nomor : PR –571/071/K.3/Kph.3/04/2022, Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 4 (empat) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut, tersangka Agung Waluya Bin Yaya Sutarya dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, tersangka Romy Pasundan Bin Yurlisman Sikumbang dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tersangka Mamat Ruhimat Bin Mir’ad dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tersangka Tual Imto’ah Ak Ponijem dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan, ujar Kapuspenhum.
BACA JUGA : Kejagung Terima SPDP Terhadap Tersangka Kasus Ujaran
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif.
Sementara itu terhadap 3 (tiga) berkas perkara yaitu tersangka A Halik alias Halik AL Muhamad dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, tersangka Beni Hariadi Alias Beni AK. Saharudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tersangka M. Sidik Alias Sidik AK. Kanim dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, kata Kapuspenhum.
BACA JUGA : Jampidsus Kembali Tetapkan Tersangka LGH Kasus Korupsi
Adapun ketiga berkas tersebut tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, imbuhnya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, *tutup Kapuspenhum.
Editor : L. Darsono