Sekbernews.id – CIREBON Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, dan Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih, secara resmi mengakhiri masa jabatan mereka dalam sebuah Rapat Paripurna yang diadakan oleh DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (5/12/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi, dan dihadiri oleh para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam pidatonya, H. Imron menyampaikan permohonan maaf atas segala tindakan dan keputusannya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon. Ia berharap agar Kabupaten Cirebon dapat terus berkembang di bawah kepemimpinan yang baru.
“Kedepan, semoga Kabupaten Cirebon bisa menjadi lebih baik, siapapun yang memimpinnya,” ungkap Imron.
Sementara itu, Wahyu Tjiptaningsih, menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi Kabupaten Cirebon, termasuk masalah kemiskinan ekstrem, stunting, serta bencana alam seperti banjir dan longsor.
“PR kabupaten Cirebon masih banyak, seperti kemiskinan ada 81,2 ribu masuk kategori masyarakat miskin ekstrem. Termasuk masalah stunting, karena ada sekitar 14 ribu anak stunting,” jelas Ayu, sapaan akrab Wakil Bupati Cirebon.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya memanfaatkan potensi lokal untuk menangani masalah-masalah ini.
“Ada sederet masalah di wilayah Kabupaten Cirebon sebenarnya bisa ditangani dengan mengangkat potensi yang dimiliki, mulai dari kekayaan daerah dan potensi lainnya,” tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi, mengapresiasi kerjasama antara kepala daerah dan DPRD selama periode kepemimpinan Imron dan Wahyu Tjiptaningsih. Luthfi menekankan bahwa kritik dari DPRD terhadap kebijakan Pemda selalu bertujuan untuk kemajuan bersama.
“Kami mengapresiasi kepada kepala daerah dan jajaran. Meski DPRD terus bersikap kritis dalam setiap kebijakan Pemda, hal itu semata-mata demi kemajuan bersama dalam mendorong kinerja sesuai peraturan yang berlaku,” kata Luthfi.
Rapat Paripurna tersebut juga membahas langkah-langkah selanjutnya pasca-pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon. Luthfi menjelaskan bahwa mekanisme penggantian kepala daerah akan segera diusulkan dan Penjabat (Pj) Bupati akan ditunjuk sesuai peraturan yang berlaku.
“Dalam mengisi kekosongan kepala daerah nanti, diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati berdasarkan peraturan Mendagri sebagai unsur penyelenggara,” ungkap Lutfi.