Tuesday, November 26, 2024
HomeDaerahInilah Caleg yang Lolos Menuju DPRD Indramayu dari Dapil 6

Inilah Caleg yang Lolos Menuju DPRD Indramayu dari Dapil 6

Sekbernews.id – INDRAMAYU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang selesai pada Kamis (29/2/2024) malam kemarin.

Dari salinan Model D yang diperoleh, telah terlihat perolehan suara partai-partai yang berlaga pada Pemilu 2024 kemarin.

Untuk Daerah Pemilihan Indramayu 6 (Dapil 6), seluruh partai tersebut memperebutkan suara 262.027 yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut diperoleh jumlah pengguna hak pilih sebesar 194.910.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tampak mendominasi di Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Anjatan, Patrol, Sukra, Haurgeulis, dan Gantar.

Partai yang berbasis kalangan Nahdliyin ini kokoh di puncak dengan perolehan total suara mencapai 43259 suara. Menyusul dibawahnya Partai Golkar dengan perolehan suara 33.672.

Kemudian PDIP duduk di posisi ketiga dengan 28.007. PDIP diikuti oleh Gerindra yang duduk di posisi keempat dengan raihan suara 19.194.

Lantas dari perolehan tersebut, partai mana saja yang berhak mendudukkan kadernya di 9 kursi DPRD Kabupaten Indramayu sebagai perwakilan Dapil 6?

Berikut perolehan suara selengkapnya:

PartaiSuara
PKB43,259
Golkar33,672
PDIP28,007
Gerindra19,194
PKS14,936
Nasdem12,237
Demokrat7,336
PPP5,757
Gelora2,415
Hanura2,146
PSI2,104
PAN2,082
Perindo1,611
Partai Buruh1,327
PKN861
Ummat375
PBB98
Garuda0

Berdasarkan metode penghitungan Sainte Lague yang telah dipakai sejak Pemilu 2019, maka pada pada Pemilu 2024 kali ini, berikut penghitungan distribusi kursi berdasarkan hasil suara yang diperoleh.

Partaiv1v3Jumlah Kursi
PKB43,259114,42062
Golkar33,672211,22482
PDIP28,00739,33692
Gerindra19,19446,3981
PKS14,93654,9791
Nasdem12,23774,0791
Ket: Bilangan 1, 3, dan 5 adalah bilangan pembagi, sementara tanda ✓ menunjukkan kursi ke berapa yang diperoleh dari hasil suara tersebut.

Nah, dari perolehan kursi tersebut diatas, inilah calon legislatif yang berhak menduduki kursi tersebut berdasarkan perolehan suara terbanyak di internal partainya.

  1. Yunita Lestari Dewi (PKB)
  2. Amri Amrullah (PKB)
  3. Eka Trilinda Ningrum, S.M., (Golkar)
  4. Wardah (Golkar)
  5. Edi Fauzi, S.I.P. (PDIP)
  6. H. Estim Enting (PDIP)
  7. Turah (Gerindra)
  8. Bhisma Panji Dhewanthara, S.Si. Apt. (PKS)
  9. Mohamad Ainun Nadjib, S.H. (Nasdem)

Yang perlu dicatat adalah perhitungan tersebut belum resmi dirilis oleh KPU Indramayu, karena masih hitung-hitungan berdasarkan hasil rekapitulasi salinan Model D. Untuk keputusan resminya, tunggu saja informasi dari KPU.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

terbaru