sekbernews.id – JAKARTA Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 (sebelas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa lalu.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
BACA JUGA : Polres Indramayu Berhasil Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Mayat Terlilit Lakban
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers nomor : PR – 1187/012/K.3/Kph.3/08/2022, adapun 11 (sebelas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
- Tersangka Muhammas junaidi alias Jun Bin Merep dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka Adrianus Thius alias Adi dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
- Tersangka Aditya Heri Triawan alias Adit Bin Salim Heriyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Abdurrohim Bin Musa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Kesatu Pasal 374 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP atau Ketiga 378 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan atau Penggelapan atau Penipuan.
- Tersangka Eka Kurniawan Bin Rusman Aly dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka Anwar Lawi alias Baak Carlos Bin Amin dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Andi Sanric Muhammad alias Sanric Bin Muhammad dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Richo Fahendra Bin Sumarno dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka Mustika Yunita Binti Amrullah dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Rahmat Setiawan alias Sula dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
- Tersangka Andy Fatur Oktavian dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkasnya.