sekbernews.id – INDRAMAYU Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya tentang mediasi konflik antar nelayan dan pembinaan nelayan pengguna alat tangkap berbahaya menemui kesepakatan, bertempat di kantor Polairud Karangsong Indramayu. Selasa, 5 Juli 2022.
“Penyerahan alat tangkap berbahaya (Setrum) secara kesepakatan sukarela.”
Dalam penyerahan alat tangkap tersebut disaksikan melibatkan unsur Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Provinsi Jawa Barat dan desa terkait, Desa Cangkring dan Desa Cemara Kulon.
Semoga dengan adanya penyerahan secara sukarela ini dapat memiliki dampak besar yang positif disektor pemanfaatan sumber daya perikanan di perairan Kabupaten Indramayu dan dapat menjadi pembelajaran bersama dalam menjaga ekosistem dan lingkungan perairan.