Tuesday, May 13, 2025
HomeDaerahDPRD Indramayu Putuskan Pendidikan Calon Kuwu Minimal SMP

DPRD Indramayu Putuskan Pendidikan Calon Kuwu Minimal SMP

Ads

Sekbernews.id – INDRAMAYU Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu akhirnya menetapkan syarat minimal pendidikan bagi calon kuwu (kepala desa) pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa yang digelar pada Selasa (6/5/2025) kemarin.

Ketua Pansus 5, Romdoni, menyatakan bahwa isu ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, seiring dengan rencana pemilihan kuwu serentak di 139 desa di wilayah Kabupaten Indramayu.

Romdoni mengungkapkan, dalam proses pembahasan sempat muncul wacana untuk menaikkan syarat pendidikan menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana tertuang dalam draft awal.

Namun setelah melalui diskusi intensif bersama seluruh fraksi, Pansus 5 memutuskan mempertahankan syarat pendidikan SMP.

“Pembahasan cukup panjang dan penuh dinamika. Namun alhamdulillah, akhirnya kita mencapai mufakat dalam suasana demokratis dan kekeluargaan,” tutur Romdoni, yang juga merupakan legislator dari Partai Golkar.

Selain soal pendidikan, Pansus 5 turut membahas syarat lain, yakni kecakapan membaca dan menulis Al-Qur’an bagi calon kuwu.

Setelah mempertimbangkan berbagai masukan, syarat tersebut diputuskan untuk dihapus dari Raperda.

Romdoni menjelaskan, ketentuan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dinilai sudah mencakup nilai-nilai spiritual yang dibutuhkan dalam kepemimpinan desa.

Dengan penyederhanaan ini, diharapkan tetap terjaga keseimbangan antara persyaratan administratif dan nilai-nilai religius.

Pembahasan Raperda akan dilanjutkan hingga 17 Mei 2025.

Seluruh hasil pembahasan akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Indramayu dan kemudian dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Berita Terkait

terbaru