Tuesday, November 26, 2024
HomeDaerahDPRD Indramayu Kembali Undang Pelaku Usaha Guna Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Indramayu Kembali Undang Pelaku Usaha Guna Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah

Sekbernews.id – INDRAMAYU Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu terus melakukan fungsi legislasinya guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.

Fungsi ini dilakukan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) 10 yang membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sebelumnya, Pansus 10 ini telah melakukan dengar pendapat dengan para pelaku pengelola pasar. Dan pada Jum’at (10/11/2023), Pansus melakukan hal yang sama dengan para pengusaha perhotelan, restoran, dan pengelola Tempat Pelalangan Ikan (TPI).

Langkah ini kabarnya dilakukan Pansus untuk mendapatkan kejelasasn terkait penarikan pajak retribusi yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Daerah.

Ketua Pansus 10, M. Alam Sukmajaya, menjelaskan Pansus yang dimpimpinnya ini akan mengoptimalkan seluruh sektor, baik sektor pelaku usaha maupun dinas penghasil PAD.

“Kami dari Pansus 10 akan intens membahas dengan pelaku usaha maupun dinas penghasil PAD,” jelas Alam.

Politisi Golkar ini berharap Pansus tersebut bisa mendapatkan gambaran perda yang bisa optimal dalam menarik pajak maupun retribusi daerah.

“Kami ingin sebelum disahkan perda ini nantinya sudah efektif dan efisien bagi Pemerintah daerah untuk menarik pajak dan retribusi daerah,” pungkas Alam.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru