Tuesday, November 26, 2024
HomeKriminalDJ East Blake Tersangka Penyebaran Konten Pornografi

DJ East Blake Tersangka Penyebaran Konten Pornografi

Sekbernews.id – JAKARTA Polisi menetapkan DJ East Blake sebagai tersangka dalam kasus revenge porn yang termasuk kategori kasus pornografi. Blake saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Informasi ini disampaikan oleh Kombes Gidion pada hari Kamis (2/5/2024).

Revenge porn, menurut Oxford Dictionary, merujuk pada tindakan menyebarkan gambar atau video seksual eksplisit dari seseorang tanpa persetujuan, yang kemudian diposting di internet.

Biasanya, tindakan ini dilakukan oleh mantan pasangan seksual dengan tujuan menekan atau merendahkan korban.

Kasus ini bermula ketika seorang mantan pacar, yang diidentifikasi dengan inisial ARP, melaporkan DJ East Blake ke Polres Metro Jakarta Utara pada bulan April 2024.

Pelapor menjelaskan bahwa mereka telah menjalin hubungan asmara dengan tersangka, namun memutuskan untuk berpisah karena adanya konflik.

Tak terima dengan putusan tersebut, DJ East Blake kemudian membalas dengan menyebarkan foto dan video porno milik ARP melalui akun Instagram korban, serta menggunakan foto tersebut sebagai profil di WhatsApp miliknya.

ARP merasa dirugikan oleh tindakan tersebut dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 20 April 2024. Polres Metro Jakarta Utara kemudian memulai penyelidikan terhadap kasus ini dan berhasil menangkap DJ East Blake.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa tersangka, dengan inisial ARS, menyebarkan konten pornografi yang melibatkan foto dan video wanita berinisial ARP melalui beberapa akun media sosial. Kasus ini ditindaklanjuti setelah adanya laporan dari korban.

Menurut Gidion, kasus ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat 1E yang mengatur tentang tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk dua unit flashdisk, tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, dan tiga kartu provider. Proses hukum terkait kasus ini masih berlangsung.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru