Sekbernews.id – JAKARTA Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf (BY), dilaporkan istrinya karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sang pelapor merupakan istri kedua Bukhori, dan melalui kuasa hukumnya, Srimiguna, juga melaporkan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin (22/5/2023) lalu.
Berdasarkan uraian yang dijelaskan Srimiguna, kliennya sudah mengalami KDRT sejak tahun 2022. Korban tak hanya mengalami kekerasan secara fisik, namun psikis dan juga seksual.
Menurut Srimiguna, tindakan KDRT BY ini dilakukan juga sepengetahuan istri pertamanya. Pernikahan BY dengan kliennya juga diketahui istri pertama.
“Korban sudah berniat melaporkan BY ke kepolisian dan MKD sejak awal. Namun ia urung karena bujuk rayu BY. barulah pada November 2022 lalu klien kami berani melapor ke Polrestabes Bandung,” jelas Srimiguna sebagaimana dikutip dari Tempo.
Kliennya juga sudah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kini telah memberikan status terlindung. Sehingga kliennya ini mendapat Perlindungan Fisik Melekat (Pamwalkat) dan pendampingan Pemulihan Psikis oleh psikolog dari LPSK.
Sebagaimana diketahui, Bukhori merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah I. Ia merupakan anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Agama dan Sosial.
Atas kejadian ini, PKS sudah melakukan proses di internal dan Bukhori Yusuf kemudian mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI. Posisinya akan diganti sesuai mekanisme PAW.