Tuesday, November 26, 2024
HomeDaerahCegah Kecurangan SPBU, Polres Indramayu Kembali Lakukan Sidak

Cegah Kecurangan SPBU, Polres Indramayu Kembali Lakukan Sidak

Sekbernews.id – INDRAMAYU Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Industri (DISKOPDAGIN) Kabupaten Indramayu telah melaksanakan kegiatan pengukuran di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Selasa (2/4/2024).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah adanya potensi kecurangan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di SPBU.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda R. Ardian Rela Irawan S.H., serta Ka UPTD Metrologi Legal Rivan Waluyo S.Si. Turut serta dalam kegiatan ini adalah Pelaksana UPTD Metrologi Legal Mohamad Ali, S.IP. dan Pelaksana UPTD Metrologi Legal Faiz, bersama anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu.

Rivan Waluyo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan dan pencegahan kecurangan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU-SPBU wilayah Kabupaten Indramayu, terutama menjelang masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Adapun SPBU yang diperiksa meliputi SPBU 34.45210 di Jl. Raya Desa Lohbener Blok Celeng Kec. Lohbener Kab. Indramayu, SPBU 34.452.20 di Jl. Raya Pantura Desa Lanjan Kec. Lohbener Kab. Indramayu, dan SPBU 34.452.19 di Jl. Raya Pantura Desa Kiajaran Wetan Kec. Lohbener Kab. Indramayu.

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa di SPBU 34.45210, dispenser Pertamax 92 menghasilkan -35 ml per 20 liter, sementara dispenser Bio Solar menghasilkan -20 ml per 20 liter. Meskipun demikian, hasil ini masih dalam batas toleransi kewajaran.

Di SPBU 34.452.20, ditemukan 1 nozzle dalam kondisi rusak sehingga dilakukan pemasangan kawat segel oleh pihak UPTD Metrologi Legal. “Hasil pengukuran adalah -15 ml per 20 liter, yang juga masih dalam batas toleransi kewajaran,” ungkap Rivan Waluyo.

Sementara di SPBU 34.452.19, dispenser Pertalite menghasilkan kurang lebih 30 ml per 20 liter. Variasi nilai plus minus dalam pengukuran tersebut terjadi akibat usia pemakaian alat pada dispenser BBM.

“Langkah-langkah penanganan seperti pemasangan kawat segel dilakukan untuk mencegah operasional alat pompa/nozzle yang rusak agar tidak melayani pembeli,” tambahnya.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

terbaru