Tuesday, November 26, 2024
HomeOtomotifCara Bayar Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

Cara Bayar Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

Sekbernews.id – Indramayu Pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia dapat dengan mudah melakukan perpanjangan tahunan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional, yang lebih dikenal dengan nama Signal.

Proses ini memungkinkan wajib pajak yang STNK-nya masih atas nama orang lain untuk memperpanjang STNK tanpa harus mendatangi kantor Samsat.

Langkah pertama dalam proses ini adalah mengunduh aplikasi Signal, yang tersedia di App Store atau Google Play Store.

Sebagai persiapan, wajib pajak perlu menyediakan beberapa data yang diperlukan karena STNK masih atas nama orang lain. Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:

  • Nama pemilik kendaraan sesuai KTP
  • Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
  • Nomor Induk Kepemilikan (NIK) E-KTP
  • Nomor rangka mesin lima digit terakhir

Setelah dokumen siap, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran di aplikasi Signal. Berikut adalah tahap-tahapnya:

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dan dokumen digital.
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan, dan jika kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga satu KK, pilih milik keluarga satu KK.
  3. Masukkan nomor NRKB dan nomor rangka lima digit terakhir.
  4. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP.
  5. Klik “Lanjut” setelah semua kolom terisi.

Setelah data berhasil ditambahkan, wajib pajak akan menerima notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran pembayaran yang tersedia.

Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan STNK secara online hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Dokumen asli yang perlu dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Setelah pembayaran berhasil, wajib pajak dapat melakukan transfer melalui bank yang dipilih atau langsung ke teller bank seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Dengan ini, STNK akan otomatis aktif selama satu tahun ke depan tanpa harus mengunjungi Samsat secara langsung.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

terbaru