Wednesday, October 23, 2024
HomeNasionalBesok Terakhir, Ini Cara Memadankan NIK Menjadi NPWP

Besok Terakhir, Ini Cara Memadankan NIK Menjadi NPWP

Sekbernews.id – JAKARTA Besok, Minggu 30 Juni 2024, menjadi hari terakhir bagi wajib pajak untuk memperoleh EFIN (Electronic Filing Identification Number) secara online guna memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mulai 1 Juli 2024, wajib pajak tidak akan lagi menggunakan NPWP 15 digit. Sebagai gantinya, mereka akan memakai NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing.

Sebelum bisa memadankan NIK dan NPWP secara online melalui situs pajak.go.id, wajib pajak harus memiliki nomor EFIN. EFIN adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk transaksi elektronik perpajakan.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, wajib pajak bisa mengajukan permohonan aktivasi EFIN untuk pertama kali di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Untuk wajib pajak yang sudah pernah mengaktifkan EFIN namun lupa atau kehilangan, mereka dapat mengajukan permohonan kembali secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Cara Mendapatkan EFIN Online:

  1. Media Sosial DJP Ajukan permohonan melalui media sosial resmi DJP Kemenkeu atau KPP Pratama di Facebook, Twitter, dan Instagram. Akun resmi biasanya memiliki tanda “@pajak” diikuti nama daerah, misalnya “@pajaktegal”. Di sini, wajib pajak bisa menemukan tutorial dan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.
  2. Telepon Resmi DJP Hubungi saluran telepon resmi DJP di nomor 1500200 pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Petugas akan membantu mengatasi masalah EFIN dan melakukan verifikasi data.
  3. Email Kirim permohonan melalui email resmi DJP Kemenkeu ke alamat lupa.efin@pajak.go.id. Gunakan email yang telah terdaftar dengan subjek “LUPA EFIN”. Lampirkan dokumen seperti NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email, dan nomor telepon seluler terdaftar. Sertakan pula pernyataan bahwa Anda adalah wajib pajak yang sah.
  4. Layanan Live Chat Gunakan layanan live chat di laman https://www.pajak.go.id pada hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Agen Chat Pajak akan membantu mendapatkan EFIN dengan mencocokkan identitas wajib pajak.
  5. Aplikasi M-Pajak Unduh aplikasi M-Pajak dari Play Store atau App Store. Setelah login, tekan menu “EFIN” dan masukkan data yang diminta. Ikuti instruksi pengambilan foto diri dan konfirmasi data wajib pajak. Jika validasi berhasil, EFIN akan dikirim ke email wajib pajak yang terdaftar. Jika tidak, kode verifikasi akan dikirim ke nomor ponsel terdaftar.

Cara Memadankan NIK dan NPWP

Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara online sebelum 30 Juni 2024 dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman www.pajak.go.id
  2. Klik menu “Login” dan pilih “Daftar di sini” jika belum registrasi
  3. Masukkan NPWP 15 digit, EFIN, dan kode keamanan, kemudian klik “Submit”
  4. Pilih menu “Profil” dan masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  5. Isi data pada kolom yang tersedia, seperti nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon
  6. Pilih “Validasi” dan klik “Ubah Profil”
  7. Sistem akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan. Klik “Ya” jika data sudah benar.

Wajib pajak dapat memastikan keberhasilan pemadanan dengan keluar dari situs pajak.go.id dan masuk kembali menggunakan NIK serta kata sandi yang sesuai. Jika NIK atau NPWP 16 digit telah tercantum pada menu “Profil”, maka proses pemadanan berhasil dan NIK dapat digunakan untuk administrasi perpajakan.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru