Sekbernews.id – GARUT Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang terlibat dalam video yang menyatakan dukungan terhadap calon wakil presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka, telah dikenai tindakan disiplin berupa penonaktifan sementara (skorsing). Skorsing ini dijalani tanpa mendapatkan gaji selama masa penonaktifan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa skorsing ini merupakan sanksi yang diberikan kepada personel yang terlibat setelah dilakukan sidang kode etik pada Selasa (2/1/2024) malam.
“Hasil keputusan dari sidang kode etik yang kami adakan adalah penonaktifan sementara tanpa gaji bagi semua personel yang terlibat dalam pembuatan video,” ungkap Basuki pada Rabu, (3/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa video tersebut dibuat sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Basuki menjelaskan bahwa video itu direkam atas inisiatif petugas Satpol PP berinisial CS, yang juga terlihat dalam rekaman visual yang menjadi viral.
“Saudara CS secara pribadi mengajak rekan satu regunya yang sedang bertugas di Pospam Pengkolan untuk membuat video dukungan bagi salah satu bakal calon presiden/wakil presiden atas nama Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Negara Daerah (FKBPPPN DPD) Garut. Video ini dibuat sebelum ditetapkannya Pasangan Calon oleh KPU,” jelasnya.
Basuki menegaskan bahwa personel Satpol PP lainnya yang bertugas di luar Pospam Pengkolan Jalan Ahmad Yani tidak mengetahui adanya pembuatan video tersebut.
Para personel yang terlibat, termasuk CS, merupakan bagian dari salah satu dari tiga regu Satpol PP yang bertugas di wilayah perkotaan Garut.