Saturday, November 2, 2024
HomeNasionalBawaslu: Istilah Kecurangan Tidak Dikenal di Pemilu, Hanya Ada Pelanggaran

Bawaslu: Istilah Kecurangan Tidak Dikenal di Pemilu, Hanya Ada Pelanggaran

Sekbernews.id – JAKARTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, hanya terdapat frasa pelanggaran pemilu, bukan kecurangan pemilu.

“Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa, kemudian mengambil kesimpulan demikian,” demikian keterangan Bagja, yang dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Bawaslu masih terus mengawasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU). Bagja menegaskan bahwa pembatalan Pemilu 2024 akan bergantung pada temuan-temuan di lapangan yang masih terus dilakukan.

“Apakah itu akan menghasilkan? Ada yang namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilu,” tambahnya.

Bagja juga menjelaskan beberapa kriteria kolektif yang harus dipenuhi untuk mempertimbangkan pembatalan Pemilu.

“Itulah yang kemudian apakah bisa dibuktikan dan itu termasuk dalam jalur dalam keberatan atau juga permohonan di Bawaslu untuk mengadukan hal demikian,” ungkap Bagja.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu tepat dua hari sebelum pencoblosan Pemilu 2024.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 18/2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang ditandatangani pada 12 Februari 2024.

Kenaikan tukin pegawai Bawaslu akan menyesuaikan dengan kelas jabatan, dengan tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tunjangan hingga Rp29.085.000 per bulan.

Penyesuaian ini dilakukan karena tukin pegawai di lingkungan Bawaslu dinilai tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru