Tuesday, November 26, 2024
HomeDaerahAspiratif, Bupati Nina Segera Berhentikan Sementara Kuwu Wasma yang Ancam Wartawan

Aspiratif, Bupati Nina Segera Berhentikan Sementara Kuwu Wasma yang Ancam Wartawan

Sekbernews.id – INDRAMAYU Dugaan ancaman pembunuhan yang dilontarkan Kuwu Desa Sukagumiwang, Wasma, berbuntut panjang. Selain dipolisikan, Kuwu Wasma juga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kuwu oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.193/DPMD/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Sdr. Wasma Sebagai Kuwu Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.

Dalam pertimbangannya, surat tersebut memuat adanya dugaan pengancaman terhadap jurnalis dan dugaan penganiayaan yang dilakukan Wasma sehingga menimbulkan suasana yang tidak kondusif di masyarakat yang berakibat pada ketidaktentraman dalam kehidupan masyarakat.

“Sebagai Kuwu Sdr. Wasma tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dan huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa,” demikian kutipan surat yang dikeluarkan pada Kamis (30/5/2024) tersebut.

Wasma yang akrab disapa Cempe tersebut dianggap melanggar kewajibannya dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa dan menaati serta menegakkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Wasma juga dianggap melanggar larangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 huruf e Peratura Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017 tentang pemerintahan Desa. Bunyi aturan ini menyatakan bahwa kuwu dilarang menyalahgunakan tugas, wewenang, hak dan atau kewajiban, dan melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

Wasma diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kuwu terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan ini dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi.

Menanggapi hal ini, Ketua Sekretariat Bersama Forum Wartawan Indramayu (Sekber FWI), Kacim, menyambut baik respon Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang segera memberhentikan Wasma dari jabatannya.

“Saya berharap agar hal ini memberikan efek jera agar setiap orang tidak aji mumpung dalam memanfaatkan jabatannya,” ungkap Kacim.

Kacim juga meminta agar Inspektorat Indramayu turun tangan memeriksa dan mengevaluasi penggunaan dana APBDes yang selama ini dikelola oleh Wasma selama menjabat sebagai kuwu.

“Pemeriksaan ini penting dilakukan agar masyarakat mendapatkan keadilan. Jadi bisa terang benderang bagaimana Wasma mengelola desanya selama ini,” pungkas Kacim.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

terbaru