Monday, November 25, 2024
HomeAgamaApa Hukum Menjilat Kemaluan Suami? Ini Kata Buya Yahya

Apa Hukum Menjilat Kemaluan Suami? Ini Kata Buya Yahya

Sekbernews.id – CIREBON Sebuah pandangan dalam Islam terkait dengan hubungan suami-istri mengemuka melalui penjelasan Buya Yahya dalam program Youtube Al-Bahjah TV, yang dikutip pada Senin (4/3/2024). Fokus pembahasan kali ini adalah tentang Hukum Menjilat Kemaluan Suami dan Menelan Air Mani dalam konteks ajaran Islam.

Menurut Buya Yahya, dalam Islam, seorang istri tidak diperkenankan menolak ajakan suaminya untuk bersenggama. Namun, ketika sampai pada tindakan menjilat kemaluan suami dan menelan air mani, Buya Yahya menegaskan bahwa hal tersebut harus didasari pada kesepakatan istri.

“Dalam Islam, suami tidak boleh memaksa istri untuk melakukan itu, karena hukumnya haram. Istri harus mau melakukannya, bukan karena adanya paksaan,” tegas Buya Yahya.

Pentingnya melibatkan kesepakatan dan keridhoan istri dalam tindakan ini menjadi poin utama yang ditekankan. Suami diharapkan untuk tidak memaksa, apalagi saat emosi, ketika mengajukan permintaan tersebut.

Buya Yahya menekankan bahwa tata cara bersenggama harus dilandaskan pada norma-norma keislaman, di mana kerelaan istri memainkan peran kunci.

Namun, meskipun istri sudah bersedia menjilat kemaluan suami, Buya Yahya menyoroti bahwa air mani tidak boleh ditelan. Menurut pandangannya, tindakan tersebut termasuk najis dan cairan tersebut tidak boleh dikonsumsi.

“Air mani termasuk najis, dan dalam Islam, kita dilarang untuk menelan najis. Jadi, meskipun istri sudah bersedia melakukan tindakan tersebut, air maninya tidak boleh ditelan,” lanjutnya.

Buya Yahya juga menyarankan umat Islam untuk melibatkan diri dalam tata cara bersenggama yang sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Pandangan ini telah dijelaskan dalam kitab-kitab ilmu-ilmu fiqh sebagai nilai ibadah.

Meskipun Buya Yahya memberikan penjelasan yang cukup rinci, masih terdapat banyak pertanyaan dan ketidakjelasan di kalangan umat Muslim. Hal ini, menurut Buya Yahya, mungkin disebabkan oleh ketidaksesuaian antara pengajaran yang diterima dengan norma-norma keislaman yang sebenarnya.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

terbaru