Sekbernews.id – INDRAMAYU Bupati Indramayu, Nina Agustina, memerintahkan jajarannya untuk menginventarisasi aset daerah jelang akhir tahun 2023. Perintah ini tertuang dalam surat bernomor 032/2.935-BKD/2023.
Lewat program unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da) ini, Bupati Nina menginstruksikan pengguna barang untuk melaporkannya pada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu selaku Ketua Tim Inventarisasi Lacak Aset Daerah.
Menurut Kepala BKD Indramayu, Woni Dwinanto, S.E., M.E., melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Maulana Malik, S.E., inventarisasi aset daerah ini telah dimulai sejak 20 November 2023 dan berakhir pada 20 Desember 2023.
“Sesuai instruksi Ibu Bupati, maka kami terus melakukan optimalisasi inventarisasi aset daerah dengan berkunjung ke SKPD terkait,” ungkap Malik, pada Rabu (6/12/2023).
Sementara itu, Ketua Tim Inventarisasi Lacak Aset Daerah, Cangkol Allany, menambahkan apel tersebut ditujukan agar mudah dalam melakukan pelacakan aset jika durasinya berdekatan. Mana kendaraan yang dimutasi, dalam penguasaan pihak lain, dan lain sebagainya, semua bisa tercatat.
“Dalam prosesnya, apel kendaraan tersebut sudah dilakukan setiap tahun, dengan pembaruan berita acara pemegang kendaraan setiap tahun.
Pihaknya juga sudah membuatkan SK untuk pemegang kendaraan, agar aset tersebut bisa dipertanggungjawabkan oleh pengguna aset daerah.
“Untuk pencatatan dan penggunaan asetnya, silakan diserahkan pada internal SKPD masing-masing. Kami hanya melakukan monitoring saja,” pungkas Cangkol.
Hingga saat ini, sebagai ketua tim, Cangkol sudah melakukan upaya monitoring ke dinas-dinas, UPTD, dan kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu untuk menelusuri aset daerah.