Sekbernews.id – JAKARTA Bupati Indramayu, Nina Agustina, meminta agar Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus memiliki legalitas ketika berangkat ke luar negeri. Sebab hal itu akan meningkatkan perlindungannya ketika bekerja.
Hal itu disampaikan Bupati Nina dalam penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Aula KH Abdurahman Wahid BP2MI, Jakarta, Kamis (22/12).
“Pemkab Indramayu terus berusaha untuk bekerjasama dengan berbagai pihak guna meningkatkan perlindungan terhadap para pekerja migran,” kata Nina.
Bupati Nina yang didampingi oleh Kepala Dinas Sosial, Erpin Marpinda, dan Kepala Bappeda Litbang, Iin Indrayanti, menyampaikan problema yang dihadapi Indramayu sebagai kantong PMI terbesar adalah mereka yang berangkat secara ilegal. Sehingga hal ini berpotensi untuk terjadi tindak kekerasan diluar negeri.
“Saat saya pertama kali menjabat, sudah masuk beberapa laporan terkait dengan adanya tindak kekerasan yang terjadi terhadap pekerja migran di luar negeri. Namun kami kepala daerah agak kesulitan untuk memberikan bantuan dikarenakan kebanyakan kasus terjadi pada pekerja migran yang berangkat secara illegal,” ungkapnya.
Sementara itu menurut Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, pemberantasan sindikat penempatan PMI secara ilegal menjadi prirotas lembaga yang dipimpinnya. Sehingga pihaknya terus melakukan terobosan guna memberikan pelayanan agar masyarakat bisa bekerja ke luar negeri secara legal.
“Sudah saatnya kepala daerah untuk turut berperan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan secara maksimal terhadap para pekerja migran. Karena sudah sangat banyak para pekerja migran yang menjadi korban penempatan illegal,” pungkas Benny.