Reporter : Eddy
sekbernews.id – INDRAMAYU Jelang pelaksanaan Pemilihan Kuwu secara serentak yang bakal digelar pada tahun 2023 mendatang, khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu Jawa Barat, seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu turun ke beberapa kantor Pemerintah Desa dalam rangka mencari aspirasi melalui rangkaian Sosialisasi Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu secara Serentak.
Kegiatan Sosialisasi Raperda yang sebelumnya digelar di Desa Tersana, Desa Candanggan dan terakhir yang dipusatkan di Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang pada Jumat 18 Maret 2022 tersebut dihadiri anggota DPRD H Abdurrohman (PDIP), H. RUDIN (Perindo). H. Casmuni (PKB), Camat Jatibarang H Ali Sukma, Kapolsek Jatibarang Kompol Ujang Rohimin, para kuwu se Kecamatan Jatibarang, serta unsur BPD dan tokoh masyarakat.
Camat Jatibarang H Ali Sukma yang membuka acara tersebut menyampaikan, dari serangkaian draf yang sudah dibuatkan dalam Raperda tersebut selayaknya dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat agar pada pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan baik, lancar dan kondusif.
BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Indramayu Blusukan Demi Sosialisasikan Raperda Pilkades
Camat Ali berharap, jika masih dimungkinkan Raperda Pilwu 2023 mendatang, seyogyanya Pemerintah Kecamatan dapat dijadikan sebagai Panitia Pilwu yang memiliki kekuatan secara hukum. Karena, pada Pilwu serentak tahun lalu, Pemerintah Kecamatan hanya dijadikan sebagai Sub atas penyelenggaraan Pilwu, sedangkan tugas dan tanggungjawab Pemerintahan Kecamatan sangat berat untuk ikut andil dalam rangka mensukseskan pesta demokrasi ditingkat desa.
“Ini usulan kami Pak Dewan, dan mohon kiranya Pemerintahan Kecamatan bisa dijadikan sebagai panitia pilwu tingkat kecamatan yang notabene jelas, bukan lagi sebagai Sub atas penyelenggaraan pilwu,”Ujar Camat Ali yang diamini anggota Dewan Abdurrohman dan lainnya.
Camat Ali juga menyebutkan bahwa proses penyelenggaraan Pilwu dengan sistem pelaksanaan per TPS, seyogyanya dapat diteruskan. Mengingat proses Pilwu tahun lalu dengan sistem per TPS dapat berjalan dengan baik dan kondusif.
“Memang dengan sistem pencoblosan per TPS awalnya sempat mengkhawatirkan, namun setelah dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan kondusif,”katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD dari PDIP H. Abdurrohman dalam pemaparannya mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan yang menjadi usulan Pemerintahan Kecamatan untuk dipatenkan sebagai Panitia Pilwu ditingkat Kecamatan.
Usulan dari Camat Jatibarang ini,”kata Abdurrohman patut diperjuangkan dan bisa ditetapkan dalam Perda Pilwu 2023 mendatang. Mengingat tugas dan tanggungjawab camat sangat berat yang terlibat langsung dalam rangka mensukseskan hajat ditingkat desa.
“Akan kami patenkan usulan dari Pak Camat Jatibarang ini. Pemerintah Kecamatan bukan lagi sebagai Sub atas penyelenggaraan Pilwu, akan tetapi harus ditetapkan sebagai Panitia Pilwu ditingkat kecamatan,”kata Rohman.
BACA JUGA : Bupati Nina Agustina dan Ketua DPRD Syaefudin Buka Musrenbang RKPD Indramayu
Pada sesi tanya jawab, salah seorang ASN dilingkup Pemerintahan Kecamatan Jatibarang Gunawan menyampaikan,
pada pelaksanaan Pilwu 2020 lalu yang digelar secara serentak di 171 banyak hal yang harus diperjelas dan dipermudah bagi para calon kuwu pada saat melengkapi data diantaranya yang berkaitan tentang keadministrasian para calon.
Keadministrasian para calon kuwu yang dimaksudkan,”kata Gunawan yakni tentang surat keterangan yang harus diketahui baik oleh Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Polres dan lainnya.
“Prinsipnya dibuat kemudahan, dan jangan ada kerumunan pada saat melakukan proses keadministrasian, mengingat Indramayu masih dalam pengawasan Pandemi Covid -19 yang belum usai, tentu perlu kewaspadaan,”pintanya.
Editor : L. Darsono