Thursday, October 24, 2024
HomeKriminalSelebgram Aceh Ditangkap Usai Sebar Video Asusila di TikTok

Selebgram Aceh Ditangkap Usai Sebar Video Asusila di TikTok

Sekbernews.id – CIBUBUR Seorang selebgram berinisial ML (32), yang juga mantan calon legislatif asal Aceh, ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10/2024). Ia kemudian resmi ditahan oleh tim penyidik dari Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa (8/10/2024).

Menurut keterangan resmi dari Humas Polda Aceh, penangkapan tersebut dilakukan setelah ML dua kali mangkir dari panggilan polisi yang meminta keterangannya.

“Selebgram ini dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya, yang disaksikan oleh sekitar 3.400 orang,” demikian bunyi pernyataan Humas Polda Aceh melalui akun Instagram resmi mereka pada Jumat (11/10/2024) kemarin.

Konten yang disebarkan oleh ML kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial, bahkan sempat dilihat oleh korban yang kemudian melaporkannya. Merasa dirugikan, korban tersebut segera melayangkan laporan ke pihak berwenang.

Insiden penyebaran video ini sendiri terjadi pada tahun lalu, dan laporan korban diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada 14 November 2023.

“Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil, tetapi selalu mangkir. Dia juga kerap berpindah alamat untuk menghindari panggilan penyidik, sehingga akhirnya dijemput paksa dan ditahan,” tambah pernyataan dari Humas Polda Aceh.

Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah handphone merek iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok milik ML. Atas tindakan yang dilakukannya, ML dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Proses hukum terhadap ML sempat tertunda, mengingat statusnya yang sempat maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Penundaan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Telegram Kapolri mengenai netralitas Polri dalam penanganan hukum selama masa Pemilu.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru