Sekbernews.id – Desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin menguat dalam beberapa hari terakhir. RUU ini dianggap sebagai kunci penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi di Indonesia. Presiden Joko Widodo telah menegaskan urgensi agar RUU ini segera diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum masa jabatannya berakhir.
RUU Perampasan Aset bertujuan memungkinkan negara merampas aset-aset yang diperoleh melalui kejahatan. Aset seperti properti, kendaraan, dan barang berharga lainnya yang diperoleh secara ilegal akan disita dan dikelola untuk dikembalikan ke negara. Proses ini diatur secara rinci, termasuk penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan aset tersebut.
Meski urgensinya jelas, pengesahan RUU ini menghadapi sejumlah hambatan. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan waktu sidang DPR periode 2019-2024. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa waktu untuk membahas RUU ini sangat terbatas, meskipun ada dorongan kuat dari Presiden Jokowi.
Di sisi lain, dinamika politik internal di DPR turut memperlambat proses pengesahan. Ketua DPR, Puan Maharani, menyebutkan bahwa pembahasan RUU ini kemungkinan akan dilanjutkan oleh DPR periode 2024-2029, dengan harapan semua aspek RUU dibahas tuntas tanpa terburu-buru.
RUU ini sudah melalui perjalanan panjang sejak pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2003. Mengadopsi prinsip-prinsip dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), RUU ini beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai prioritas utama.
Pengesahan RUU Perampasan Aset dipandang vital untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan ekonomi. Penjara sering kali tidak cukup untuk menghentikan korupsi; penyitaan aset diharapkan dapat mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi, serta memulihkan aset yang hilang.
Meskipun menghadapi tantangan, desakan publik dan organisasi anti-korupsi semakin menguat. Mereka berharap DPR segera menuntaskan pembahasan RUU ini demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menolak lupa terhadap pentingnya pengembalian aset yang dirampas.