Sekbernews.id – CIREBON Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky, pasangan muda asal Cirebon, Jawa Barat, kembali menarik perhatian publik setelah perilisan film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari”.
Peristiwa kelam ini terjadi pada 27 Agustus 2016, ketika Vina dan Eky, yang saat itu berusia 16 tahun, ditemukan tewas di jalan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Awalnya, polisi menduga kematian keduanya disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Vina dan Eky adalah korban pembunuhan oleh geng motor.
Luka-luka mencurigakan yang ditemukan pada tubuh korban dan kesaksian dari teman-teman mereka memandu polisi menuju kebenaran.
Menurut Kombes Yusri Yunus, yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar saat kejadian, insiden bermula ketika Vina dan Eky berboncengan sepeda motor bersama teman-temannya di daerah Kalitanjung, Kota Cirebon. Saat melewati SMPN 11 Kalitanjung, mereka tiba-tiba dilempari batu oleh sekelompok geng motor.
Para pelaku kemudian mengejar rombongan tersebut. Naas, Vina dan Eky terjatuh setelah motornya ditendang oleh pelaku. Sementara teman-teman mereka berhasil melarikan diri, Vina dan Eky ditangkap dan dibawa ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kalitanjung. Di lokasi tersebut, para pelaku menganiaya Eky dan memperkosa Vina hingga keduanya tewas.
Untuk mengelabui polisi, para pelaku membuang jasad Vina dan Eky ke bawah jembatan layang, membuat seolah-olah mereka tewas dalam kecelakaan tunggal. Penyelidikan lebih lanjut menetapkan 11 orang sebagai pelaku pembunuhan, delapan di antaranya telah ditangkap dan dijatuhi hukuman.
Delapan pelaku yang telah ditangkap adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan ST.
Ketujuh pelaku pertama dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 26 Mei 2017, sedangkan ST, karena di bawah umur, dijatuhi delapan tahun penjara.
Motif pembunuhan ini disebut-sebut karena cinta segitiga antara Vina, Eky, dan salah seorang anggota geng motor, Egi. Egi, yang cintanya ditolak oleh Vina, merencanakan pembunuhan terhadap pasangan tersebut. Hingga kini, Egi bersama dua tersangka lainnya, Pegi alias Perong dan Andi, masih buron.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pencarian terhadap ketiga buronan tersebut.
“Untuk DPO (Daftar Pencarian Orang) yang tiga lagi masih dalam pencarian,” kata Surawan saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 Mei 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat dalam memburu tiga buronan ini.
“Kami turunkan tim untuk mem-back up Polda Jabar,” ujar Djuhandhani di Jakarta pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Polda Jawa Barat juga mengimbau ketiga tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
Selain itu, peringatan juga diberikan kepada siapa saja yang mencoba menyembunyikan para buronan, bahwa mereka juga dapat diproses hukum. Informasi mengenai ketiga buronan ini telah disebarluaskan melalui media sosial Instagram.
Ciri-Ciri Buron
Berikut adalah ciri-ciri ketiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky:
- Pegi alias Perong
- Usia: 30 tahun (2024)
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
- Ciri-ciri: Tinggi 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam
- Andi
- Usia: 31 tahun (2024)
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
- Ciri-ciri: Tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus, kulit hitam
- Dani
- Usia: 28 tahun (2024)
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
- Ciri-ciri: Tinggi 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang