Sekbernews.id – PURWAKARTA Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, telah diberhentikan dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusul laporan terhadapnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, mengonfirmasi bahwa pihak Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Rahmady Effendy Hutahaean. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi benturan kepentingan yang juga melibatkan anggota keluarga Rahmady.
“Setelah hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan telah diberhentikan terhitung sejak 9 Mei guna mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Nirwala dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Senin (13/5/2024).
Sebelumnya, Rahmady telah mengunjungi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait tuduhan kepemilikan harta senilai Rp60 miliar yang dilaporkan oleh Wijanto Tirtasana. Rahmady membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang membuatnya merasa terzalimi.
“Perlu saya klarifikasi bahwa tuduhan tersebut fitnah dan saya merasa sangat terzalimi. Tuduhan tersebut terus digulirkan, padahal tidak ada dasar yang kuat,” ujar Rahmady di Polda Metro, pada Senin (13/5/2024) lalu.
Mengenai dugaan kepemilikan harta senilai Rp60 miliar yang dilaporkan ke KPK, Rahmady mempertahankan bahwa uang tersebut merupakan milik PT Mitra Cipta Agro. Dia menegaskan bahwa harta kekayaannya sesuai dengan yang dilaporkan dalam LHKPN.
“Kami ingin menjelaskan bahwa Rp60 miliar tersebut adalah aset perusahaan. Tidak ada upaya penipuan atau ancaman terkait hal ini,” tambahnya.