Tuesday, November 26, 2024
HomeKriminal1.407 Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Berhasil Dipulangkan

1.407 Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Berhasil Dipulangkan

Sekbernews.id – JAKARTA Mabes Polri telah berhasil memulangkan seluruh mahasiswa yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jerman. Dalam operasi penyelamatan ini, sebanyak 1.407 korban TPPO yang terlibat dalam modus program magang di luar negeri berhasil diselamatkan.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, menyampaikan kepada wartawan pada Jumat (22/3/2024) bahwa “saat ini seluruh korban telah berada di Indonesia.”

Meskipun demikian, terdapat lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini, di mana dua di antaranya masih berada di Jerman. Trunoyudo menegaskan, “Terkait dengan TPPO yang terjadi di Jerman, ada beberapa tersangka yang masih berada di sana.” Namun, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengamankan kedua pelaku tersebut.

Menurut Brigjen Pol Trunoyudo, “Lintas koordinasi kita memiliki etase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif Informasi dari KBRI Jerman tentu masih dilakukan proses penyidikan.”

Awal mula kasus ini terungkap ketika KBRI Jerman menerima aduan dari empat orang mahasiswa yang mengikuti program ferienjob di negara tersebut. Program ini melibatkan 33 universitas di Indonesia untuk mengirimkan mahasiswa ke Jerman.

Sebanyak 1.047 mahasiswa diberangkatkan oleh PT Cvgen dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 dan pembayaran sebesar 150 euro untuk pembuatan loa (letter of acceptance) kepada PT SHB.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan, “Karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu.”

Setelah mendapatkan loa, korban kemudian diminta membayar sebesar 200 euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan. Semua biaya ini menjadi persyaratan dalam pembuatan visa, dan mahasiswa juga harus menggunakan dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp50.000.000, yang akan dipotong dari gaji mereka setiap bulan.

Para mahasiswa juga diberikan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit dalam bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Hal ini membuat para mahasiswa terpaksa menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.

Dalam penjelasannya, Brigjen Pol Djuhandhani menyatakan bahwa program ferienjob bukan merupakan bagian dari program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbud Ristek. Selain itu, program ferienjob juga tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri menurut Kemenaker.

Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini menawarkan program ferienjob kepada berbagai universitas di Indonesia sebagai program magang. Namun, program tersebut tidak diakui oleh Kemendikbud Ristek, dan mahasiswa yang mengikuti program ini akhirnya bekerja layaknya buruh di Jerman.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

terbaru