Sekbernews.id – INDRAMAYU Bupati Indramayu Nina Agustina secara resmi melantik dan mengambil sumpah Ir. Aep Surahman sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu.
Pelantikan Aep Surahman sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Indramayu ini disaksikan staf ahli dan para kepala perangkat daerah, di Pendopo Indramayu, Selasa (13/6/2023).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu No. 821/Kep.104-BKSDM/2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Indramayu
Usai pelantikan, Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan selamat kepada Aep Surahman yang kini menjabat sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Indramayu.
Bupati Nina Agustina mengatakan, pelantikan Aep Surahman sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Indramayu dapat dimaknai sebagai upaya semakin memaksimalkan roda birokrasi di Kabupaten Indramayu.
Hal ini mengingat terdapat kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Indramayu setelah Sekda Rinto Waluyo memasuki purna tugas.
Sehingga berdasarkan Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Aep Surahman dapat dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat.
“Alhamdulillah usulan Penjabat Sekda disetujui melalui Surat Gubernur Jawa Barat perihal pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu,” tambahnya.
Bupati Nina Agustina mengatakan penunjukan Aep Surahman sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Indramayu tentunya melalui pertimbangan dan pemenuhan persyaratan pangkat atau golongan.
“Melihat prestasi kerja, rekam jejak jabatan, integritas yang dimiliki, saya percaya penunjukan Bapak Ir. Aep Surahman merupakan pilihan yang tepat,” katanya.
Bupati Nina Agustina berpesan, Aep Surahman yang telah dilantik sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Indramayu dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan dengan memberikan prestasi kerja yang maksimal.
“Ingatlah bahwa selalu jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan dan masyarakat. Terlebih saat ini masyarakat semakin kritis menilai kinerja pemerintahan. Selain itu tingkatkan harmonisasi dan juga koordinasi di jajaran pemerintah daerah dan pihak eksternal lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Nina Agustina mengatakan, Aep Surahman hendaknya dapat menjadi suri tauladan terutama bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik untuk membawa perubahan yang positif menuju Kabupaten Indramayu yang lebih baik lagi, Indramayu Bermartabat.
Sementara itu Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, dr. Deden Boni Koswara mengatakan, pengangkatan Aep Surahman telah melalui mekanisme yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pertimbangan mulai penilaian kecakapan, kompetensi dan lainnya telah memenuhi syarat. Beliau menjabat Penjabat Sekda sesuai Perpres 3 Tahun 2018, paling lama 3 bulan,” katanya.
“Saya berharap Penjabat Sekda bisa membantu Bupati Indramayu Nina Agustina menjalankan visi dan misinya termasuk program unggulan dan juga 99 program prioritas lainnya yang tertuang dalam RPJMD,” pungkasnya.
Penulis: Toto