Sekbernews.id – INDRAMAYU Kekesalan nasabah BPR Karya Remaja sangat beralasan. Sebab uang yang mereka simpan di perusahaan umum milik daerah (Perumda) Kabupaten Indramayu itu tak bisa diambil.
Uang tersebut diduga dijadikan bancakan oleh debitur nakal yang diduga didalangi oleh Direktur Utama BPR Karya Remaja berinisial S yang kini telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
S tentu tak sendiri. Kabarnya dua oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi debitur yang dipinjami uang oleh BPR Karya Remaja dengan mudah dan kini macet.
Dua oknum OJK Kantor Perwakilan Cirebon itu diduga masuk kedalam daftar debitur tanpa agunan. Keduanya mendapatkan pinjaman sejumlah Rp3,3 miliar.
Hal ini membuat Bupati Indramayu Nina Agustina emosi. Ia meminta Kejati Jawa Barat untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya ada Rp141 miliar uang nasabah yang diduga jadi bancakan.
Geramnya Bupati Nina tentu beralasan. Sebab nasabah BPR Karya Remaja sampai saat ini tidak bisa mengambil haknya.
“Saya minta Kejati mengusut tuntas kasusnya. Harus ada yang bertanggung jawab. Saya tidak mau nasabah dirugikan karena ulah mereka,” tukas Bupati Nina, Selasa (21/3).
Nina merasa geram karena selama ini ia hanya kena getahnya saja. Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dirinya hanya menerima BPR Karya Remaja ibarat mobil mogok yang sama sekali rusak.
Saat ini ribuan nasabah BPR Karya Remaja masih menanti kejelasan nasib simpanan mereka. Berbagai upaya dilakukan, seperti audiensi, mendatangi posko pengaduan, hingga unjuk rasa.