Sekbernews.id – INDRAMAYU Sebanyak 385 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu meraih remisi sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dari jumlah tersebut, 9 narapidana langsung dibebaskan.
“Sembilan orang ini apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada hari ini saat Hari Raya Idul Fitri,” Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, pada Rabu (10/4/2024).
Hero menjelaskan bahwa pemberian remisi Idul Fitri kepada 385 narapidana ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Proses pemberian remisi dilaksanakan secara resmi setelah para narapidana menunaikan salat Idul Fitri di Lapas Indramayu.
Ditegaskan oleh Hero, para narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi syarat yang ditetapkan dan juga menunjukkan perilaku yang baik selama masa pembinaan di dalam lapas.
Remisi yang diberikan kepada narapidana memiliki rentang yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari atau setara dengan 2 bulan.
Hero menyampaikan harapannya, terutama kepada narapidana yang langsung dibebaskan, agar dapat mempertahankan perilaku yang baik ketika kembali ke masyarakat.
“Kami minta mereka tidak kembali mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat,” ujarnya.